Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala Sekolah
SAFIKIN, S.Pd.I
Tata Tertib
22.01
| Diposting oleh
SMP MU DEMAK
|
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP MIFTAHUL ULUM BOARDING SCHOOL
JOGOLOYO WONOSALAM DEMAK
Persiapan belajar
1. Kehadiran peserta didik
Peserta didikn berada di sekolah pukul 06.50 WIB
2. Seragam dan kerapian
Pakaian
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dilengkapi atribut sekolah yang benar.
- Ikat pinggang warna hitam.
- Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam.
- Pakaian tidak dibuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
- Untuk pelajaran olah raga, wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.
2.2. Kerapian
- Kuku tidak panjang dan tidak dicat.
- Tidak memakai sandal atau sepatu sandal.
Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana.
- Panjang celana sesuai ketentuan.
- Celana dan lengan tidak digulung.
- Celana tidak disobek atau dijahit tidak sesuai ketentuan.
Khusus Perempuan
- Baju tidak dibasukkan dan harus longgar.
- Panjang rok sesuai ketentuan.
- Mamakai jilbab sesuai ketentuan.
- Lengan baju tidak digulung.
Kegiatan belajar
1. Kegiatan belajar mengajar
a. Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan setelah kegiatan pembelajaran berakhir, peserta didik harus berdo’a bersama.
b. Peserta didik mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
c. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan dan mengikuti ulangan susulan selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
d. Peserta didik tidak diperkenankan makan dan minum selama KBM berlangsung.
e. Peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain saat guru sedang menjelaskan materi.
f. Pada jam kosong, peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas dan ketua kelas wajib melapor kepada Waka/Guru piket.
g. Peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas saat pergantian jam pelajaran.
h. Peserta didik tidak diperkenankan membawa, menggunakan benda tajam selama di lingkungan sekolah.
i. Peserta didik wajib menjaga ketenangan, ketertiban, kebersihan, keamanan, kekeluargaan dan kerindangan di dalam dan di luar sekolah.
2. Waktu istirahat
a. Peserta didik mengunakan waktu istirahat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
b. Peserta didik tidak diperkenankan makan dan minum di dalam kelas.
3. Kegiatan sholat
Peserta didik wajib melaksanakan sholat dhuhur berjamaah dan sholat dhuha kecuali yang berhalangan.
4. Kegiatan setelah KBM
a. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan perlengkapan belajar di ruang kelas.
b. Peserta didik tidak diperkenankan berada di sekitar area sekolah kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler.
5. Sopan santun
a. Peserta didik wajib bertingkah laku sopan, hormat dan taat kepada kepala sekolah, guru dan karyaawan.
b. Peserta didik wajib bersahabat, rukun, saling menghormati dan menghargai sesama teman.
c. Peserta didik tidak diperkenankan bertutur kata kotor yang bisa menghancurkan martabat diri sendiri.
d. Peserta didik menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.
6. Pelanggaran
a. Peserta didik datang terlambat dan pulang sebelum waktu KBM selesai tanpa surat izin.
b. Peserta didik tidak hadir tanpa ada pemberitahuan tertulis dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
c. Peserta didik tidak hadir lebih dari lima kali dalam satu semester kecuali sakit disertai surat dokter.
d. Peserta didik tidak memakai seragam sekolah dengan benar sesuai ketentuan sekolah.
e. Peserta didik tidak memenuhi ketentuan tata tertib tentang kerapian.
f. Peserta didik mengganggu kelas lain.
g. Peserta didik tidak mengikuti ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah.
h. Peserta didik mematuhi ketentuan tentang sopan santun.
i. Peserta didik mengotori,mencoret coret, merusak atau menghilangkanbenda milik sekolah, guru, karyawan, teman dan lingkungan orang lain.
j. Peserta didik membuang sampah dan meludah disembarang tempat.
k. Peserta didik membawa buku, majalah atau gambar yang tidak ada hubungannya dengan KBM.
l. Peserta didik
7.
Langganan:
Postingan
(Atom)